SUDAH menjadi kewajiban muslim menyisihkan sebagian penghasilannya untuk
berzakat, terutama pada setiap bulan Ramadhan. Ada sebagian orang yang
mempertanyakan, bolehkah kita berzakat kepada saudara atau kerabat
sendiri?
Berikut penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, mengenai hal tersebut:
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mengandung dimensi sosial,
dimana kewajiban zakat tersebut dibebankan kepada setiap orang muslim
yang telah memenuhi ketentuan yang telah digariskan syariat Islam.
Berzakat bisa berarti berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Di dalam
Al-Quran disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima
zakat.
???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ???????????????
????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ???????????????
????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ????????? ????? ???????
????????? ??????? ???????
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya
(mu'allaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini mengandaikan bahwa distribusi zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan saja.
Di luar itu bukan termasuk dalam ketegori penerima zakat. Kesimpulan ini
juga selaras dengan apa yang dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi, ia
menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan tidak ada seorang pun yang berhak
menerima harta zakat kecuali delapan golongan -- yang telah disebutkan
dalam ayat tersebut. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hal ini sudah
menjadi konsensus para ulama.
???????? : { ???????? ???????????? ???????????? } ????? ??????? ?????
??????? ??? ????? ??? ???????????? ???????? ?????? ???????? ????????????
??????????????? ? ???????? ???????? ????????
“Firman Allah: ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang
fakir...’menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak untuk
menerima zakat kecuali delam golongan ini. Dan hal itu telah disepakati
oleh para ulama.”.
Di antara golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam ayat
di atas adalah fakir miskin. Zakat yang diberikan kepada fakir-miskin
dengan ikhlas niscaya kelak di akherat akan berbuah pahala. Namun,
pahalanya akan menjadi berlipat jika fakir-miskin yang diberi zakat
adalah termasuk dari kerabat si pemberi zakat, seperti paman, bibi, atau
sepupunya.
Alasan sederhanya adalah jika seseorang memberikan zakat kepada
fakir-miskin yang menjadi kerabatnya maka ada dua hal yang dilakukan
sekaligus, yaitu berzakat dan menyambung tali silaruhami. Sehingga yang
didapatkan adalah pahala berzakat dan pahala menyambung tali
silaturahmi. Hal ini sebagaima dikemukakan dalam salah satu hadits
berikut ini:
??????????? ????? ???????????? ???????? ??????? ??? ???????????? ?????????? ???????? ????????
“Bersedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala sedekah, sedang
bersedekah kepada kerabat (yang miskin) itu mendapatkan pahala sedekah
dan pahala menyambung tali silaturahmi” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu tak heran jika kemudian para ulama dari kalangan madzhab
Syafii menyatakan bahwa sunnah untuk memberikan zakat atau sedekah
kepada kerabat, tetapi dengan catatan mereka adalah termasuk golongan
yang berhak menerimanya. Bahkan lebih lanjut memberikan kepada mereka
itu lebih utama dibanding kepada yang bukan kerabat. Demikian
sebagaimana kami pahami dari pernyataan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi
sebagai berikut:
????? ???????????? ??????????? ??? ???????? ??????????? ??????
?????????? ??????????????? ????????? ????? ???????????? ????? ???????
???????? ???????????????? ?????? ???????? ???? ????????????
“Para ulama dari kalangan madzhab Syafii menyatakan bahwa sunnah
mendistribusikan sedekah, zakat, dan kaffat kepada kerabat apabila
mereka memang termasuk orang yang berhak menerimanya. Dan mereka adalah
lebih utama dibanding yang lain”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, Jeddah-Maktaba al-Irsyad, juz, VI, h. 210)
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka mendahulukan pemberian zakat
maupun sedekah kepada kerabat yang memang berhak menerimanya adalah
lebih utama, dibanding memberikannya kepada pihak lain. Karena bisa
mendatangkan dua pahala sekaligus yaitu pahala berzakat atau bersedekah,
dan pahala mempererat tali silaturahmi.
Lebih Utama Mana, Sedekah Kepada Orang Miskin atau Kepada Kerabat Sendiri.??
Written on 07:52 by Admin
SUDAH menjadi kewajiban muslim menyisihkan sebagian penghasilannya untuk
berzakat, terutama pada setiap bulan Ramadhan. Ada sebagian orang yang
mempertanyakan, bolehkah kita berzakat kepada saudara atau kerabat
sendiri?
Berikut penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, mengenai hal tersebut:
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mengandung dimensi sosial,
dimana kewajiban zakat tersebut dibebankan kepada setiap orang muslim
yang telah memenuhi ketentuan yang telah digariskan syariat Islam.
Berzakat bisa berarti berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Di dalam
Al-Quran disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima
zakat.
???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ???????????????
????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ???????????????
????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ????????? ????? ???????
????????? ??????? ???????
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya
(mu'allaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini mengandaikan bahwa distribusi zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan saja.
Di luar itu bukan termasuk dalam ketegori penerima zakat. Kesimpulan ini
juga selaras dengan apa yang dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi, ia
menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan tidak ada seorang pun yang berhak
menerima harta zakat kecuali delapan golongan -- yang telah disebutkan
dalam ayat tersebut. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hal ini sudah
menjadi konsensus para ulama.
???????? : { ???????? ???????????? ???????????? } ????? ??????? ?????
??????? ??? ????? ??? ???????????? ???????? ?????? ???????? ????????????
??????????????? ? ???????? ???????? ????????
“Firman Allah: ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang
fakir...’menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak untuk
menerima zakat kecuali delam golongan ini. Dan hal itu telah disepakati
oleh para ulama.”.
Di antara golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam ayat
di atas adalah fakir miskin. Zakat yang diberikan kepada fakir-miskin
dengan ikhlas niscaya kelak di akherat akan berbuah pahala. Namun,
pahalanya akan menjadi berlipat jika fakir-miskin yang diberi zakat
adalah termasuk dari kerabat si pemberi zakat, seperti paman, bibi, atau
sepupunya.
Alasan sederhanya adalah jika seseorang memberikan zakat kepada
fakir-miskin yang menjadi kerabatnya maka ada dua hal yang dilakukan
sekaligus, yaitu berzakat dan menyambung tali silaruhami. Sehingga yang
didapatkan adalah pahala berzakat dan pahala menyambung tali
silaturahmi. Hal ini sebagaima dikemukakan dalam salah satu hadits
berikut ini:
??????????? ????? ???????????? ???????? ??????? ??? ???????????? ?????????? ???????? ????????
“Bersedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala sedekah, sedang
bersedekah kepada kerabat (yang miskin) itu mendapatkan pahala sedekah
dan pahala menyambung tali silaturahmi” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu tak heran jika kemudian para ulama dari kalangan madzhab
Syafii menyatakan bahwa sunnah untuk memberikan zakat atau sedekah
kepada kerabat, tetapi dengan catatan mereka adalah termasuk golongan
yang berhak menerimanya. Bahkan lebih lanjut memberikan kepada mereka
itu lebih utama dibanding kepada yang bukan kerabat. Demikian
sebagaimana kami pahami dari pernyataan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi
sebagai berikut:
????? ???????????? ??????????? ??? ???????? ??????????? ??????
?????????? ??????????????? ????????? ????? ???????????? ????? ???????
???????? ???????????????? ?????? ???????? ???? ????????????
“Para ulama dari kalangan madzhab Syafii menyatakan bahwa sunnah
mendistribusikan sedekah, zakat, dan kaffat kepada kerabat apabila
mereka memang termasuk orang yang berhak menerimanya. Dan mereka adalah
lebih utama dibanding yang lain”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, Jeddah-Maktaba al-Irsyad, juz, VI, h. 210)
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka mendahulukan pemberian zakat
maupun sedekah kepada kerabat yang memang berhak menerimanya adalah
lebih utama, dibanding memberikannya kepada pihak lain. Karena bisa
mendatangkan dua pahala sekaligus yaitu pahala berzakat atau bersedekah,
dan pahala mempererat tali silaturahmi.
If you enjoyed this post Subscribe to our feed
0 Response to "Lebih Utama Mana, Sedekah Kepada Orang Miskin atau Kepada Kerabat Sendiri.??"
Post a Comment